Koma.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data pada tahun depan dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan wacana penggantian nomor SIM ini adalah bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ada nomor ganda.
“Wacananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri di Jakarta, Jumat 24 Mei 2023, seperti dilansir dari Antara.
Yusril mengatakan sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bayi yang baru lahir pun sudah langsung mendapat NIK. Oleh karena itu, Korlantas ingin data SIM seperti NIK, satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, satu orang bisa memiliki beberapa SIM di berbagai daerah. Dia memberi contoh, pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda, karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila nomor SIM berganti menjadi NIK, yang datanya sudah tunggal, kata Yusri, kejadian itu tidak akan terjadi. “Dengan NIK tadi, petugas akan tahu, ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.
Wacana nomor SIM menggunakan NIK ini juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP. “Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” kata Yusri.