Koma.id- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Urgensi pengesahan undang-undang tersebut sebagai langkah konkret untuk menanggulangi kasus korupsi yang terus meningkat, khususnya menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.
“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus di akhir jabatan Presiden Jokowi, untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (25/5/2024).
MAKI menguatkan pendapat mereka dengan merujuk pada laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menunjukkan tren kenaikan kasus korupsi selama lima tahun terakhir. Menurut Boyamin, fenomena ini terlihat jelas dalam kurun delapan tahun terakhir.
“Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi),” ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya harus fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga perlu mengkaji ulang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait tindak pidana korupsi dan regulasi terkait kementerian.
MAKI menekankan pentingnya pemerintah saat ini untuk meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka menyadari bahwa ketidakberesan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi saat ini akan memberikan dampak yang sulit diatasi bagi pemerintahan mendatang.