Koma.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian yang tengah dibahas di DPR menjadi pusat perhatian publik, pengamat, dan media. Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menyatakan bahwa revisi UU Kementerian tidak akan efektif jika tidak mencantumkan norma tentang jumlah maksimal kementerian dalam pembentukan kabinet.
Menurut Lili, absennya batasan ini akan memberikan presiden kebebasan tak terkendali dalam menggunakan kekuasaannya. Jadi RUU ini seolah membiarkan presiden berkuasa tanpa batas, yang bertentangan dengan tujuan utama pembentukan undang-undang, yakni membatasi dan mengatur pelaksanaan kekuasaan.
Dengan demikian pembentukan kabinet yang tidak diatur dengan jelas dapat menyebabkan inefisiensi dalam pemerintahan. Lantaran jumlah kementerian yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan tumpang tindih kewenangan, birokrasi yang gemuk, dan pemborosan anggaran negara.