Koma.id – Beredar sebuah unggahan video di platform YouTube yang mengeklaim presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik berdasarkan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas rekomendasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi “DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”.
Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari laman ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah menonton keseluruhan isi video, tidak terdapat informasi kredibel yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik oleh MPR.
Sumber : Kominfo