Gulir ke bawah!
NasionalRagam

Jukir Liar Istiqlal yang Viral Pasang Tarif Rp 150 Ribu, Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba & Pencurian

12838
×

Jukir Liar Istiqlal yang Viral Pasang Tarif Rp 150 Ribu, Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba & Pencurian

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Polisi telah menangkap dua juru parkir (jukir) liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, yang diduga melakukan pungli dengan menetapkan tarif parkir mobil sebesar Rp150.000. Sebuah video perdebatan antara pengemudi mobil dan jukir liar di depan Masjid Istiqlal baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

Dari penangkapan kedua jukir liar tersebut, polisi mengungkap fakta lain bahwa mereka diduga melakukan pungli dan ternyata positif mengonsumsi narkoba. Salah satu dari mereka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, pelaku yang ditangkap, AB (49), dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine, sementara J (26) ditahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

“(Pelaku yang ditangkap) AB (49) kita tes urine positif menggunakan narkoba. Kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Senin 13 Mei 2024.

Dhanar menambahkan bahwa kasus pungli parkir di depan Masjid Istiqlal yang menjadi viral terjadi sekitar satu bulan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa saat kejadian, kedua pelaku belum menerima uang dari pengemudi.

Menurutnya, tidak ada uang yang diserahkan atau diterima oleh para pelaku dalam insiden tersebut.

“Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku,” ucapnya.

Dhanar melanjutkan dengan menjelaskan bahwa video yang berkaitan dengan pungutan liar tarif parkir, yang menjadi viral di media sosial, diambil oleh korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang sedang berdebat dengan seorang pengemudi dalam mobil sambil merekam video. Setelah itu, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut kepada polisi, dan akhirnya pada Minggu, 12 Mei 2024, dua pelaku, AB dan J, diamankan oleh Polsek Sawah Besar.

Polisi, yang menghadapi kekurangan alat bukti dan tidak mendapat laporan langsung dari korban terkait dugaan pungutan liar tarif parkir di depan Masjid Istiqlal, kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AB dan J. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

Dhanar menambahkan bahwa kasus pungli parkir di depan Masjid Istiqlal yang menjadi viral terjadi sekitar satu bulan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa saat kejadian, kedua pelaku belum menerima uang dari pengemudi.

Menurutnya, tidak ada uang yang diserahkan atau diterima oleh para pelaku dalam insiden tersebut.

“Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku,” ucapnya.

Dhanar melanjutkan dengan menjelaskan bahwa video yang berkaitan dengan pungutan liar tarif parkir, yang menjadi viral di media sosial, diambil oleh korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang sedang berdebat dengan seorang pengemudi dalam mobil sambil merekam video. Setelah itu, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut kepada polisi, dan akhirnya pada Minggu, 12 Mei 2024, dua pelaku, AB dan J, diamankan oleh Polsek Sawah Besar.

Polisi, yang menghadapi kekurangan alat bukti dan tidak mendapat laporan langsung dari korban terkait dugaan pungutan liar tarif parkir di depan Masjid Istiqlal, kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AB dan J. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.