Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Alasannya bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Salah satu argumen yang dipertimbangkan oleh MK adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut MK, alasan yang diberikan oleh Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menegaskan KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. MK juga menolak argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan pengaruh Presiden Joko Widodo terhadap putusan MK tersebut.
Selain itu, MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.