KOMA.ID, JAKARTA – Zakat fitrah adalah ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual yang dijalankan di akhir bulan suci Ramadan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Bahkan di dalam sebuah hadist, zakat fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda ;
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).
Bahkan tuntunan tentang kewajiban membayar zakat juga diterangkan oleh Allah SWT dalam sebuah ayat di dalam Alquran :
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
Syarat Sah Zakat Fitrah
Dalam melaksanakan zakat fitrah tentu ada ketentuan yang harus dipahami dan diperhatikan. Yakni tentang syarat sah zakat fitrah.
1. Menggunakan beras, gandum terbaik. Atau dengan uang seharga dengan besaran timbangan 2,5 kg atau 3,5 liter beras/gandum.
2. Dilaksanakan dalam waktu yang telah ditetapkan.
3. Muzakki atau pemberi zakat adalah orang yang masih hidup.
4. Beragama Islam dan dalam kondisi merdeka.
5. Mampu. Artinya, mereka memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
6. Niat. Diucapkan saat melakukan pembayaran zakat.
Waktu Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini wajib dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. Artinya, zakat dilakukan di hari terakhir bukan Ramadan hingga sebelum terbit fajar.
Atau bisa saja hukum zakat fitrah diklasifikasi dalam 5 waktu sebagai berikut ;
1. Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
2. Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
3. Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
4. Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Niat Zakat Fitrah
Diwajibkan dalam membayar zakat fitrah untuk mengucapkan niat sehingga beras atau harta yang digunakan untuk berzakat fitrah jelas peruntukannya.
Di dalam panduannya, ada lafadz niat zakat fitrah yang diucapkan saat melakukan pembayaran zakat, baik secara langsung maupun melalui amil zakat yang tersedia. Berikut adalah panduan niat saat membayar zakat.
1. Niat untuk diri sendiri ;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
Lantas bagaimana jika anda menbacakan niat untuk membayar zakat bersamaan dengan zakat fitrah anak dan istri, maupun untuk orang lain juga. Maka niatnya adalah ;
2. Niat untuk istri ;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat untuk anak laki-laki ;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat untuk anak perempuan ;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat jama’ untuk anak istri yang menjadi pertanggungan ;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”