Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Bos pakaian dalam pria Rider itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Hanan Supangkat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Maret 2024. Namun, Hanan Supangkat tak kunjung tiba menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali.
KPK sebelumnya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanan Supangkat seminggu sebelumnya pada Rabu, 13 Maret 2024, namun dia mangkir.
Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan akan memeriksa Aparatur Sipil Negara, Agung Suganda. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian atau Kementan, Agung Suganda menjabat sebagai Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak.
KPK telah mencegah Hanan Supangkat ke luar negeri. “Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” kata Ali Fikri, Selasa lalu.
Ali mengatakan KPK sudah mengajukan pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk 6 bulan ke depan. Hanan saat ini masih berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pencucian uang.
“Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Ali.
Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam. “Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan rumah Hanan Supangkat itu didapatkan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujarnya.