Koma.id, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeklaim akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, kapolda tidak akan mudah untuk dihadirkan dalam sidang tersebut. Pasalnya, aparat kepolisian biasanya enggan mengungkap pelanggaran kawan satu lembaga mereka.
Padahal, menurut Refly, kapolda boleh menjadi saksi sidang sengketa pilpres, karena mereka wajib memenuhi undangan sebagai seorang warga negara.
“Jangankan Kapolda, Presiden saja boleh menjadi saksi. Dan untuk menjadi saksi tidak perlu izin. Justru saksi itu adalah citizen obligation, kewajiban per warga negara.” ungkap Refly.
“Bila warga negara dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi, maka harus punya kewajiban moral untuk datang.” imbuhnya.
Menurut dia, undangan untuk menjadi saksi semestinya dikeluarkan oleh MK selaku penyelenggara persidangan.
Di sisi lain, Refly menyebut bahwa Kapolri harus tegas memberikan sanksi kepada anak buah yang terbukti tidak netral dalam Pilpres 2024.