Koma.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda sementara proses hukum terhadap caleg Perindo, Aiman Witjaksono. Hal ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusivitas kegiatan Pemilu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang kepada kader PDIP. Teguh menyebut, terbitnya telegram itu adalah bentuk sikap terbuka Polri atas berbagai masukan.
“Selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri menerima kritikan dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, selama ini, Polri dipersepsikan masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. “IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting,” imbuhnya.










