Koma.id– Polisi mengumumkan bahwa pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu (1/11/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan karena dugaan bahwa dia menyewakan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Firli Bahuri. Kediaman tersebut disebut sebagai safe house untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, salah satunya Alex Tirta yang akan diperiksa jam 13.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Namun, Ade tidak memberikan rincian tentang dua saksi lainnya yang akan diperiksa pada hari itu. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Alex Tirta dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah bila kliennya menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel, dari Alex Tirta.
Pengacara ini juga menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak mengenal Alex Tirta. Ian menjelaskan bahwa rumah di Jalan Kertanegara disewa melalui agen properti Ray White oleh Andreas, salah satu karyawan atau asisten Firli yang telah bekerja sejak tahun 2009.
“Yang kenal itu pihak Ray White melalui Andreas, Bapak Andreas. Kalau tidak percaya panggil aja pihak Andreas, panggil aja pihak Ray White,” ujarnya.







