Koma.id, Pengemudi mobil ferarri berinisial RAS (29) ditetapkan polisi sebagai tersangka. RAS mengemudikan ferarri nya dengan kecepatan tinggi dan mengaalami kecelakaan pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
RAS diketahui mengemudikan mobilnya dalam keadaan mengantuk hingga mencapai 100 km/jam. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” jelasnya.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
RAS dinilai lalai dalam berkendara hingga saat ini dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).







