Koma.id- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengatakan TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual-beli.
Ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur e-commerce di Indonesia setelah revisi Permendag 50 Tahun 2020. Salah satu perubahan yang signifikan adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung soal pelarangan ini dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9) kemarin.
“Tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi langsung pembayaran di dalam aplikasi. Aplikasi ini hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan fungsi TV yang tidak dapat menerima pembayaran langsung. TikTok Shop harus berperan sebagai platform digital untuk mempromosikan produk dan jasa,” ungkap Zulhas.
Sementara itu, pihak TikTok merespons dengan berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap kehidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.