Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

LPSK Koordinasi dengan Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres Kejam

Views
×

LPSK Koordinasi dengan Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres Kejam

Sebarkan artikel ini
LPSK Koordinasi dengan Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres Kejam

Koma.id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan dari keluarga Imam Masykur (25), yang telah menjadi korban dalam kasus pembunuhan yang melibatkan oknum Paspampres kejam dan tiga warga sipil.

Ketiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J dari Kodam Iskandar Muda, dan Praka RM dari Paspampres.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu permohonan perlindungan dari keluarga Imam untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“LPSK sudah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban. Sudah menjelaskan terkait hak dan kewajiban kalau jadi terlindung LPSK,” kata Nasution saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Dalam konteks Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tindak pidana, seperti keluarga Imam, memiliki hak-hak tertentu.

Hak-hak ini meliputi kebebasan dari ancaman saat memberikan kesaksian, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan proses pengadilan, pendampingan hukum, tempat tinggal sementara atau rumah aman, serta pendampingan psikologis.

“Sekarang LPSK menunggu mereka (pihak keluarga) mengajukan permohonan,” ujar Nasution.

Lebih lanjut, dalam kasus pembunuhan Imam ini, LPSK juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk merencanakan penyelidikan bersama dalam penanganan kasus tersebut.

Nasution menjelaskan bahwa mereka juga mempertimbangkan kemungkinan menerapkan peradilan koneksitas, yaitu mekanisme mengadili tindak pidana yang mencakup dua yurisdiksi, yaitu peradilan militer dan peradilan umum.

“Konsekuensinya, sesuai Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka para pelaku dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili pengadilan umum,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.