Koma.id– Setelah rentetan sidang yang panjang, Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar bahwa dia dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, Mario Dandy pun hanya bisa geleng-geleng kepala.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan,” kata jaksa saat sidang di PN Jaksel.
Jaksa juga menyebutkan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Mario Dandy. Ia dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan. Kemudian tidak menunjukkan rasa bersalah dengan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan terhadap keluarga David Ozora.
”Dari fakta yang ada di persidangan, tidak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pula alasan pemaaf sehingga perlu ada hukuman setimpal bagi terdakwa. Hal yang meringankan, nihil,” ucap Jaksa.







