Koma.id– Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyetujui permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk membebaskan penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.
Menurutnya, pemenuhan tebusan tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, terutama demi keselamatan Methrtens dan masyarakat sekitar. Dengan demikian ia yakini bawa langkah ini tidak akan menciptakan preseden buruk lantaran prioritas pada nyawa manusia.
“Ya kalau permintaannya itu ya kita penuhi demi keselamatan semuanya,” kata Yudo dikutip dari YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengingatkan pemerintah untuk memberikan prioritas pada proses negosiasi dalam upaya pembebasan Kapten Philips. Hal itu agar tidak merendahkan harga diri bangsa dalam hal ini.
Pasalnya, masalah penyanderaan ini tidak hanya berakhir dengan pembayaran uang tebusan, tetapi juga perlu dilakukan langkah-langkah negosiasi lanjutan guna meredam aksi KKB di Papua.
“Negoisasi harus diutamakan. Pemerintah dan aparat keamanan Indonesia harus bisa memastikan keselamatan sandera, tapi sekaligus tidak boleh merendahkan harga diri bangsa,” kata Meutya melalui keteranganya.







