Koma.id– Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang dinilainya berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Mengingat terdapat banyak pasal dalam draf revisi UU TNI yang bermasalah dan perlu dikritik.
Dalam sebuah diskusi publik di Universitas Negeri Yogyakarta, Usman menjelaskan bahwa kritik terhadap revisi UU TNI tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi TNI atau kebencian personal.
“Ini melainkan sebagai upaya bersama, dari masyarakat sipil dan para akademisi untuk memikirkan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit TNI yang sampai saat ini masih terbengkalai,” kata Usman saat kegiatan diskusi, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, kritik tersebut merupakan upaya bersama masyarakat sipil dan akademisi untuk memperhatikan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit TNI yang saat ini terbengkalai.
Usman juga menyoroti pembangunan kekuatan TNI yang perlu mempertimbangkan wilayah rawan keamanan, wilayah perbatasan, wilayah rawan konflik, geografis, dan faktor lainnya.
Jadi, penambahan Kodam untuk setiap provinsi tidak relevan dalam konteks ini, karena masih mengindikasikan orientasi ke dalam (inward looking) dan mundur (backward looking), bukan ke luar (outward looking) yang modern dan maju.
Ia menambahkan bahwa gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan bagi prajurit TNI, karena tidak didasarkan pada keputusan politik negara.
Bahkan, dalam draft revisi UU TNI, terdapat upaya untuk menghapuskan pasal yang mengharuskan pengerahan TNI berdasarkan keputusan politik negara. Hal ini menjadi perhatian serius terhadap potensi mundurnya reformasi TNI yang telah dilakukan sejak tahun 1998.
“Gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap prajurit TNI, karena tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara,” tutupnya.







