Untuk mengantisipasi gerakan radikalisme, Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa pemerintah pernah membuat membuat sebuah tim khusus yang bertugas untuk melakukan upaya anti radikalisme. Ada 11 kementerian dan lembaga yang terlibat untuk membendung gerakan tersebut.
“Sehingga pemerintah pernah membentuk tim anti radikalisme yang terdiri dari 11 Kementerian, tugasnya masing-masing, TNI menjaga pertahanan ideologinya, Polri mengambil tindakan hukumnya, Menpan-RB itu menyeleksi PNS-nya, Menteri Pendidikan dan kurikulumnya dan pendidikannya, dan seterusnya,” paparnya.
Semua itu dilakukan karena persoalan radikalisme adalah murni ancaman nyata yang harus disikapi dan diantisipasi. Bahkan ia menegaskan jika gerakan tersebut bukan rekayasa atau hasil mengada-ada dari pemerintah.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
“Karena memang radikalisme ini memang ada, dan selalu muncul, itu bukan mengada-ada. Nanti kalau kita menganggap itu enteng lalu kita tidak bekerja,” tegasnya.
Kesebelas Kementerian dan Lembaga Negara yang terlibat di dalam penandatanganan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 tersebut, antara lain ;
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. Kementerian PANRB,
3. Kementerian Agama,
4. Kementerian Dalam Negeri,
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
6. Kementerian Hukum dan HAM,
7. Badan Intelijen Negara (BIN),
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
9. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),
10. Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan
11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).












