Koma.id– Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK masih dapat ditafsirkan secara beragam dan tidak dapat disebut sebagai politisasi.
Ada dua opsi dalam pemaknaan putusan tersebut, yaitu apakah undang-undang tersebut akan diberlakukan ke depan atau berlaku surut.
“Apakah yang sekarang mau diperpanjang atau tidak, opsinya masih ada dua dan sama-sama memiliki logika hukum,” ujar Mahfud, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud menjelaskan, undang-undang yang berlaku ke depan, seperti Kitab Undang-undang Hukum atau KUHPidana, biasanya berlaku untuk tiga tahun ke depan. Namun, ada juga kasus di mana undang-undang yang berlaku dengan kemungkinan terbalik pernah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya. Seperti saat Nurul Gufron mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Ia menyebutkan contoh kasus saat Undang-Undang Nomor 19 Tentang KPK diberlakukan. Undang-Undang tersebut menetapkan syarat usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan KPK. Namun, pada saat Nurul Gufron mendaftar, usianya belum mencapai 50 tahun. Sehingga, KPK menerapkan undang-undang tersebut saat mendaftar, bukan berlaku secara langsung pada saat undang-undang tersebut diberlakukan.
Mahfud sedang mempelajari putusan MK yang memiliki pemaknaan yang tidak tunggal itu. Sesuai kedua opsi yang ada, pihaknya akan mencari yang terbaik dan paling memungkinkan untuk penerapannya.
“Tidak akan ada politisasi. Nanti akan dicari yang terbaik,” tutupnya.







