KOMA.ID – Komedian, Kiky Saputri memberikan pujian yang tinggi kepada Wahyu Imam Santoso, hakim yang memberikan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kiky merasa sangat terharu dengan sikap tegas yang ditunjukkan oleh hakim Wahyu, salah satunya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang menjadi otak dalam kasus pembunuhan di Rumah Dinas Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
“Ikut terharu karena banyak orang yang sayang sama Bapak. Hormat setinggi-tingginya dari kami untuk Bapak yang sangat gagah menegakkan keadilan,” kata Kiky dalam tweetnya, Rabu (15/2).
Pemilik nama lengkap Rizhky Nurasly Saputri tersebut berharap besar, apa yang dilakukan oleh hakim Wahyu bisa memberikan influence terhadap para hakim di Indonesia, termasuk pada aparat penegak hukum yang ada dalam menegakkan keadilan.
“Semoga langkah berani Bapak, menjadi langkah yang akan diikuti oleh seluruh instansi penegak hukum dalam memperjuangkan kebenaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui oleh Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka antara lain ; Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (vonis dibacakan pada hari Senin 13 Februari 2023), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo (vonis dibacakan pada hari Selasa 14 Februari 2023), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dibacakan vonisnya pada hari Rabu 15 Februari 2023.
Berikut adalah daftar vonis hakim terhadap kelima orang tersebut ;
1. Ferdy Sambo : Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi : 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf : 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal Wibowo : 13 tahun penjara
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu : 1 tahun 6 bulan penjara










