Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Beda dengan Sandi yang Ikhlaskan Utang Anies Rp 50 M, Fahri Hamzah : Nggak, Rp 30 M ada Jatah Anak Yatim

Views
×

Beda dengan Sandi yang Ikhlaskan Utang Anies Rp 50 M, Fahri Hamzah : Nggak, Rp 30 M ada Jatah Anak Yatim

Sebarkan artikel ini
fahri-hamzah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

Koma.id – Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyebut jika bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan meminjam uang kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

“Saya baru tahu juga waktu itu, waktu putaran pertama ya logistik, jadi yang punya logistik kan Sandi. Jadi ada perjanjian satu lagi yang saya kira itu,” tutur Erwin dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (4/2/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Uang yang dipinjam Anies yakni sebesar Rp 50 miliar.

“Karena pada waktu itu, putaran pertama. Ya namanya juga lagi tertatih-tatih waktu itu kira-kira begitu yang saya lihat. Nilainya 50 miliar barang kali,” jelas Erwin.

Sandiaga Uno pun menanggapi isu ini, ia mengatakan bahwa tak ingin melanjutkan pembicaraan mengenai persoalan utang tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat bicara. Bukan membahas soal utang Anies, namun ia menyindir soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.

Dijetahui, pada 2016 lalu, PKS diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terhadap pemecatan dirinya sebagai kader. Keputusan itu pun ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2018. Hal itu karena permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak.

“Saya belum ikhlaskan yang 30 miliar itu… karena itu jatah anak yatim. Itu niat saya,” cuit Fahri Hamzah dilansir pada Kamis (9/2/2023).

Peninjauan kembali sengketa pemecatan Fahri ke MA yang diajukan PKS pada 2020 lalu, MA memutuskan agar mengabulkan PK yang diajukan oleh PKS itu sehingga membuat PKS dibebaskan dari kewajibannya mengganti rugi Rp30 miliar ke Fahri Hamzah. PKS tetap dinyatakan bersalah terhadap perbuatannya, terbukti melanggar hukum atas pemecatan Fahri Hamzah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.