Koma.id- Jaksa penuntut umum menilai tak ada bukti Arif Rachman Arifin, melakukan tindak pidana dalam kasu Brigadir J lantaran unsur paksaan dari atasannya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Alasan itulah yang kemudian membuat Jakasa menolak pledoi terdakwa kasus penghalangan penyidikan Arif Rachman Arifin, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar jaksa.
Alasan Arif berada dalam tekanan psikis Sambo tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana.
Arif Rachman merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia terseret kasus pembunuhan Brigadir J karena ikut dalam upaya penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.