Koma.id– AKBP Dody Prawiranegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Sidang ini terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang Jaksa mengungkap proses pengiriman sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi ke Jakarta.
Awalnya terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teddy Minahasa pada 1 Agustus 2022 sekira pukul 15.24 WIB.
Melaporkan rencana membawa sabu 5 kilogram untuk diserahkan kepada Anita di Jakarta. Namun terdakwa bersama Sukur yang akan menghadap Teddy sebelum berangkat ke Jakarta.
“Atas rencana-rencana tersebut, Teddy Minahasa mempersilakan terdakwa untuk melaksanakannya,” ujar Jaksa.
Doddy menemui Teddy pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Dia menjelaskan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat agar bisa langsung diserahkan kepada Anita.
“Pada saat itu Teddy Minahasa Putra merespon perkataan dari terdakwa dengan cara menawarkan kepada terdakwa untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan Teddy Minahasa Putra. Namun Terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat beresiko dampaknya,” ujar Jaksa.
Kemudian, Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy pada 21 September 2022 sekira pukul 14.27 WIB. Dia memberitahukan akan berangkat ke Jakarta pada subuh keesokan harinya.
“Lalu pesan melalui aplikasi whatsapp tersebut dibalas oleh Teddy yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada terdakwa agar terdakwa berhati-hati di jalan,” ucap Jaksa.













