Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Teddy Minahasa dan 6 Terdakwa Jalani Sidang Kasus Narkoba Hari Ini di PN Jakbar

Views
×

Teddy Minahasa dan 6 Terdakwa Jalani Sidang Kasus Narkoba Hari Ini di PN Jakbar

Sebarkan artikel ini
teddy minahasa ditahan
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Koma.id Kasus peredaran Narkoba yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menggelar sidang perdana hari ini, Rabu (1/2/2023).

Jadwal sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Jakarta Barat dengan menghadirkan enam terdakwa.

Silakan gulirkan ke bawah

Di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan M Nasir.

“Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB,” demikian informasi yang kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 2 Februari 2023.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).

Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan.

“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.