Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jaringan Majelis Ta’lim Jakarta Dukung Putusan Hakim dalam Vonis 3 Tahun Penjara untuk Farid Ahmad Okbah

Views
×

Jaringan Majelis Ta’lim Jakarta Dukung Putusan Hakim dalam Vonis 3 Tahun Penjara untuk Farid Ahmad Okbah

Sebarkan artikel ini
Jaringan Majelis Ta’lim Jakarta Dukung Putusan Hakim dalam Vonis 3 Tahun Penjara untuk Farid Ahmad Okbah
Farid Ahmad Okbah. Dok Youtube/Tafaqquh Online

Koma.id, Jakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

“Putusan Hakim atas vonis 3 tahun penjara terhadap Farid Okbah termasuk tindakan yang sangat mulia. Ini cara pemerintah Indonesia menangani pelaku terorisme,” ujar Ust. Faiz sekalu pimpinan Jaringan Majelis Ta’lim Jakarta.

Ustadz Faiz mendukung apa tindakan tegas yang dilakukan Hakim. Ini bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani terorisme.

“Apa yang dilakukan Okbah itu jelas bukan akhir dari tindakan pemerintah dalam deradikalisasi. Tentu, masih banyak pengikut Okba di belakang sana. Hakim terus lakukan pencegahan ini sampai ke akar-akarnya,” tambah Ust. Faiz saat ditemui kemarin.

Pencegahan terorisme hendaknya tidak berhenti sampai pada vonis Okbah. Pemerintah terus melakukan deradikalisasi yang cukup ketat demi bangsa dan negara ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.