Koma.id – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan imbauan agar para peserta pemilu tidak melakukan aktivitas politik di tempat ibadah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat efektif terutama dalam persepektif politik kebangsaan.
“Imbauan itu kalau dari perpektif politik kebangsaan, bagus itu. Tetapi imbauan itu tidak hanya Bawaslu, abang juga bisa mengimbau, saya juga bisa, tukang becak juga bisa, presiden juga bisa mengimbau, namanya juga imbauan dan imbauan dari siapapu itu sangat bagus sekali,” kata Emrus saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
“Imbauan itu kenapa saya katakan bagus, politik rumah ibadah itu kan seharusnya kalaupun dilakukan politik, politik kebangsaan, politik perdamaian, politik saling merangkul, politik saling menghargai, politik itu tidak selamanya jelek, saling menghargai jadi rumah ibadah itu bisa politik kebangsaan, mengajarkan untuk bersatu dan saling memaafkan,” tambah Emrus.
Emrus menerangkan bahwa yang perlu disoroti yakni politik pragmatis di rumah ibadah yang bersifat eksklusifitas sehingga menghadirkan upaya politik identitas sempit dengan tujuan-tujuan meraih kekuasaan.
“Tapi kalau politik pragmatis yaitu bagaimana dia melakukan membangun opini-opini di rumah ibadah yang sifatnya menanamkan eksklusifitas, menanamkan politik identitas yang sempit, eksklusifitas misalnya seolah-olah kelompok tertentu lebih superior daripada yang lain, kelompok lain itu inferior, merasa menang sendiri dia merasa yang suci yang lain adalah orang yang tidak suci misalnya dan tujuannya adalah kekuasaan, itu yang tidak boleh,” jelas Emrus.
Emrus juga berpendapat, apa yang dilakukan Bawaslu sudah tepat supaya tidak muncul lagi politik eksklusifitas, politik identias yang sempit dan lain sebagainya. Sebab, lanjut dia, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nalai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
“Bangsa ini didirikan atas dasar kebersamaan terlepas dari sekat-sekat sosial maka di UUD 1945 adalah setiap warga negara, bukan setiap minoritas, bukan setiap mayoritas bukan. Konstitusi kita tidak pernah mengenal mayoritas minoritas yang ada yang dikenal adalah setiap warga negara, agamanya apapun, sukunya apapun pendidikannya apapun,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Dia mengingatkan untuk saat ini tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses kedepan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024,” kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Imbauan tersebut disampaikannya meskipun saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
“Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata dia.
Bagja berharap para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
“Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye kedepan, karena waktunya panjang 1sepuluh bulanan lah ya. Kami harapkan ketegangan itu ataupun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia,” papar Bagja.













