Koma.id – Gayung bersambut setelah DPR yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelum memasuki masa reses, 16 Desember 2022.
Beberapa Aliansi Masyarakat Sipil pun bereaksi dengan menggelar kegiatan jalan pagi bersama tolak RKUHP.
Pembahasan RUU Polri Jadi Inisitif DPR
“Padahal aturan ini masih mengandung banyak pasal bermasalah. Jika aturan ini disahkan, Indonesia akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil,” kata mereka, dalam rilis undangan yang tersebar.
Menurutnya, muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.
“Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia,” tuturnya.
Lagi-lagi, kata dia, Pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa.
Rencananya, jalan pagi bersama Tolak RKUHP akan digelar pada hari Minggu, tanggal 27 November 2022 pukul 07.00 wib, di Dekat Halte Sarinah.









