Koma.id – Pengadilan Negeri Tangerang resmi memvonis tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz, selama 10 tahun penjara. Vonis itu diketuk majelis hakim pada Senin (14/11/2022).
Meski demikian, keputusan itu belum disambut baik oleh para korban kasus Binomo yang masih berharap uangnya dapat kembali. Para korban kecewa putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.
Kuasa hukum korban Binomo Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban Binomo berupaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
“Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding,” kata Irsan.
Kukuh tak ingin aset Indra Kenz diserahkan ke negara, Irsan beralasan bahwa harta crazy rich Medan tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban.
Diketahui, ada 144 orang melaporkan Indra ke polisi terkait penipuan Binomo dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Terlebih, kata Irsan, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
“Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban,” kata Irsan.
Para korban juga membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada korban.
Sebagai informasi, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar atau diganti dengan pidana 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.












