Koma.id– Dua perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diduga menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan, bakal segera diumumkan ke publik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua perusahaan farmasi ini menambah daftar perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM soal pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Sebelumnya sudah ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi melebihi ambang batas aman. Di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
BPOM akan meminta kepada ketiga perusahaan farmasi itu menghentikan seluruh kegiatan produksi obat. Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup.







