Koma.id– Dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bakal dipidanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, BPOM tidak menyebutkan secara spesifik nama dua industrui obat tersebut.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukitodalam, Senin (24/10/2022).
Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.
“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,” tutupnya.












