Koma.id – Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati mengaku kaget dirinya dikaitkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati juga mengklaim tak mengetahui soal dijanjikan suap Rp 800 juta, seperti yang disebutkan oleh KPK.
“Saya kok nggak tahu ya,” kata Sudrajat Dimyati, Jumat (23/9/2022).
Sudrajat Dimyati, kembali menekankan ia tak tahu menahu soal kasus itu dan saat ini sedang berada di kediamannya.
“Sekarang saya di rumah,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak terjaring OTT dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.
Dalam OTT di dua tempat yakni, Semarang dan Jakarta, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati.
Dalam OTT itu turut diamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Para pemberi suap itu di antaranya,
pengacara Yosep Parera, pengacara Eko Suparno, pengacara Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
Redi, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.







