Koma.id – Sekali gugatannya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 11 partai politik langsung tiarap tak berkutik. Belasan parpol itu tak bisa mengikuti Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat menggelar sidang perdana, Bawaslu langsung menolak empat gugatan parpol yang dilayangkan Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Bawaslu melanjutkan persidangan untuk partai lainnya dan sama menolak gugatan para parpol. Yakni, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 24 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos berkas.
Adapun 24 parpol yang dinyatakan lolos itu di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.







