Koma.id – Kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua turut melibatkan dua perwira TNI Angkatan Darat. Yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, kepada wartawan Senin (29/8/2022).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Selain kedua perwira, polisi militer juga menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Jadi total prajurit ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Awal Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Sebelumnya, empat warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, diduga menjadi korban mutilasi. Peristiwa sadis itu disinyalir melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Darat di Papua.
Dari berbagai sumber yang dihimpun Koma.id Senin (29/8/2022), ada empat warga sipil menjadi korban mutilasi, masing-masing bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Motif dan modus di balik penemuan jenazah korban mutilasi akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api dan empat orang korban tertarik dan mendatangi para pelaku sembari membawa uang Rp250 juta.
Lalu pelaku dan korban sepakat bertemu di Distrik Mimika Baru. Saat bertemu para pelaku langsung membunuh dan memutilasi korban. Setelah itu jenazah mereka dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka dan membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh para korban.










