Koma.id – Polri terus berupaya agar pekan depan sudah dilakukan pelimpahan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ke kejaksaan.
“Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan.
Tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Birgadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu.













