Koma.id – Hasil evaluasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), terhadap DPR RI khususnya selama masa sidang V dimulai pada 17 Mei hingga 7 Juli 2022, terkesan serba ngebut dan hanya formalitas.
Bahkan, lanjut Peneliti Formappi Lucius Karus, pihaknya telah mimiliki enam catatan khusus terkait kinerja DPR selama ini.
Pertama, di tengah sorotan terkait kinerja DPR yang tidak bagus, Ketua DPR Puan Maharani masih mampu meluangkan waktu menjadi juri ajang pemilihan Puteri Indonesia 2022 dan menonton Formula E.
Fakta ini menunjukkan bahwa Ketua DPR tidak fokus dalam memperbaiki kinerja DPR yang terseok-seok.
Kedua, pimpinan dan anggota DPR hanya kerap melontarkan kritik, masukan, dan komentar terhadap kinerja pemerintah melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sesungguhnya hal tersebut tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi ketika anggota DPR hanya sibuk berbicara di media saja, maka terlihat hanya semangat narcistik mereka. Sikap seperti itu sama sekali tidak efektif dan cenderung mubasir.
Ketiga, MKD tampak kurang proaktif dalam penanganan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum anggota DPR,
Hal itu kemudian membuat posisi korban cenderung dihantui oleh rasa takut dan sikap traumatik karenan tak ada dukungan yang berarti dari MKD.
“Dalam kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan salah seorang anggota DPR, MKD nampak ingin menghentikan proses penyelidikan hanya karena korban tak menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan,” kata Lucius, Sabtu (13/8/2022).
Keempat, kinerja Komisi DPR selama masa sidang V memang meningkat tapi hanya sedikit, baik secara kuantitas maupun dalam hal transparansi bila dibandingkan dengan sebelumnya.
Lalu masih ada catatan mengenai ketertutupan yang diperlihatkan oleh Komisi VIII yang sebagian (9 dari 16 rapat) rapatnya dilakukan secara tertutup.
Fakta ini seolah-olah mengonfirmasi dua kasus korupsi yang menjerat dua Menteri yang menjadi mitra Komisi VIII yakni Menteri Agama pada periode 2009-2014
dan Menteri Sosial belum lama ini menghadapi kasus korupsi terkait dana bansos.
Kelima, proses pengambilan keputusan rapat paripurna cenderung sekadar formalitas. Bahkan prosedur standard sebelum pengambilan keputusan yang biasanya didahului dengan penyampaikan pendapat fraksi-fraksi tidak dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan masa sidang V.
Keenam, penambahan fungsi diplomasi parlemen sebagai fungsi keempat DPR setelah legislasi, anggaran, dan pengawasan membuat kesibukkan DPR menjalankan fungsi diplomasi seolah-olah mengalahkan tugas dan fungsi pokok utamanya.
“Pelaksanaan peran diplomasi yang selama ini dilakukan DPR tak jelas, pun demikian dengan hasilnya. Yang justru diekspresikan dari aktifitas diplomasi ala DPR itu adalah sikap narsis lain dari DPR,” tutup Lucius.







