Koma.id – Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya. Informasi itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Timsus juga tidak menemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tapi yang ada adalah peristiwa adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Kapolri telah memutasi 25 polisi, termasuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Polri pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.












