Gulir ke bawah!
Nasional

Polri Panen Pujian Usai Tangkap Pentolan Khilafatul Muslimin

13623
×

Polri Panen Pujian Usai Tangkap Pentolan Khilafatul Muslimin

Sebarkan artikel ini

Koma.Id, Jakarta – Polri, BNPT, dan Densus 88 panen pujian masyarakat Indonesia lantaran bergerak cepat menindak para penyebar faham khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Teranyar penangkapan Amir Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, beberapa hari lalu oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

“Ini bukti kerja keras terpadu antara Polri, BNPT dan Masyarakat melalui operasi intelijen dan penyelidikan yang matang dan terpadu, sehingga tidak perlu diragukan dari aspek proses pemidanaan nanti. Dukungan politik dan moral dari seluruh stakeholders NKRI untuk Polri, BNPT dan Densus 88,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jumat (10/6/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Mayoritas rakyat, lanjut Petrus, mendukukung penuh langkah Polri, BNPT dan Densus 88, terkait  kebijakan penegakan hukum yang presisi melalui pendekatan hukum nasional (secara pidana) terhadap anggota dan pengurus Ormas yang dalam aktivitasnya mengatasnamakan agama, membangun kekuatan untuk mengganti ideologi Pancasila dan Struktur Negara berdasarkan UUD 45, dengan sistim Khilafah.

Sebelumnya, nama ormas Khilafatul Muslimin mencuat ke publik selepas mengadakan konvoi sepeda motor sembari membawa atribut khilafah di wilayah Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu.

Video konvoi itu viral di media sosial, lantaran tampak ada tulisan di salah satu sepeda motor peserta konvoi yakni ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’.

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus mengusutan temuan itu. Akhirnya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Polisi pun menetapkan Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.

Abdul Qadir Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.