Koma.id, Jakarta – Konvoi bermotor dengan membawa poster ‘Kebangkitan Khilafah’ di Cawang, Jakarta Timur, membuat heboh warga. Selain di Jakarta, di beberapa tempat terjadi hal yang sama.
Konvoi puluhan motor anggota ‘Khilafatul Muslimin’ ini terekam video amatir dan viral di media sosial. menanggapi kejadian itu, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy menyebut aksi tersebut sebagai sesuatu yang aneh.
“Kejadian ini diduga kuat ingin membuat provokasi dan kegaduhan di publik terlebih mengampanyekan ideologi tertentu yang mengarah ke paham radikal,” ujar Ismail, Sabtu (4/6)
Ismail menilai, provokasi kelompok semacam ini menjadi ancaman secara terang – terangan terhadap ideologi pancasila. Sehingga kata dia, pemerintah harus segera mengambil respon atas situasi yang terjadi sesuai UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

“UU tegas menyebutkan anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”, terangnya
Ismail menegaskan, ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami harapkan kelompok “radikal” yang mengancam keutuhan NKRI dan bertentangan dengan Ideologi Pancasila mesti harus diberi tindakan tegas oleh pemerintah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan