Koma.id– Sebanyak dua ribu calon jemaah haji Indonesia batal berangkat karena visa furoda yang mereka harapkan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Akibat pembatalan tersebut, agen travel diminta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh para calon jemaah.
Menurut anggota Komisi VIII DPR, visa haji furoda selama ini menjadi alternatif bagi para calon jemaah yang ingin berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang melalui jalur resmi. Legislator tersebut menegaskan agar biro travel segera mengurus pengembalian dana bagi para calon jemaah yang terdampak.
Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, menilai pentingnya Pemerintah Arab Saudi memberikan kepastian regulasi terkait visa furoda. Menurutnya, agen travel mengalami kerugian besar jika visa tidak diterbitkan tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Selain itu, kegagalan pemberangkatan calon jemaah haji melalui jalur furoda bukan tanggung jawab Pemerintah Indonesia, melainkan menjadi urusan antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak biro travel yang menggunakan jalur undangan ini.








