Koma.id – Sebanyal 10 ribu guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia akan memadati Jakarta pada 30 Oktober 2025 dalam aksi damai yang digelar oleh Penyampaian Aspirasi Bersama (PAB).
Aksi ini direncanakan melibatkan hingga kurang 10.000 guru dan menjadi bentuk perjuangan bersama empat organisasi profesi guru madrasah: PGSI, PGMM, PGIN, dan PGMNI.
Koordinator PAB, Junaedi, S.Ag., M.Si, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan langsung aspirasi para guru madrasah swasta kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka berharap dapat melakukan audiensi di Istana Negara guna membahas sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kami akan datang dengan tertib dan damai. Tujuan kami hanya satu, agar Presiden mendengar langsung aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini belum mendapat perlakuan yang sama,” ujar Junaedi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, aspirasi utama yang diajukan adalah agar guru madrasah swasta juga dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK, sebagaimana guru di sekolah swasta lainnya.
“Guru swasta di sekolah swasta itu bisa diangkat PPPK, tapi guru di madrasah swasta tidak bisa. Kami mohon agar guru madrasah swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama, apalagi bagi mereka yang sudah tersertifikasi dan lama mengabdi,” ujar Junaedi di Jakarta.
Selain persoalan status kepegawaian, Junaedi juga menyoroti tunggakan pembayaran inpassing bagi guru madrasah yang memiliki SK sejak tahun 2011 hingga 2014, namun hingga kini belum dicairkan.
“Guru-guru ini punya hak yang sama. Tunggakan inpassing dari tahun 2011 sampai 2014 belum juga cair. Menteri terdahulu hanya janji-janji saja,” tegasnya.
PAB juga menyoroti implementasi regulasi tentang sertifikasi guru. Berdasarkan ketentuan, guru yang telah mengajar minimal lima tahun seharusnya secara otomatis mendapatkan sertifikasi, namun hal tersebut belum terealisasi secara merata.
“Kami meminta agar semua guru madrasah swasta yang sudah memenuhi syarat disertifikasi dan diterbitkan SK inpassing-nya. Jangan malah ditutup seperti kebijakan menteri sebelumnya,” pungkasnya.








