Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah keharusan yang tak terelakkan. Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengatur tentang penempatan anggota Polri dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mewajibkan sejumlah kewenangan Polri diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
“Setelah ada putusan MK yang terakhir, paling tidak terkait dengan jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel kepolisian itu harus diatur UU, kata MK, maka memang kita enggak punya pilihan, jadi harus melakukan revisi terhadap UU Polri itu,” kata Yusril, Rabu (21/1).
Yusril menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno dan belum masuk ke pembahasan detail pasal-pasal yang perlu direvisi.
“Terakhir, kemarin mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi internal yang dibentuk Kapolri, itu menyangkut pembenahan administratif, berbagai macam Perkap, pangkat, kepegawaian, dan lain-lain,” ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menggelar rapat pleno dan belum masuk ke pembahasan detail pasal-pasal revisi. Laporan komisi kepada Presiden ditargetkan selesai akhir Januari 2026, yang berisi rekomendasi dan beberapa alternatif kebijakan.
Setelah rekomendasi disampaikan, pemerintah akan segera merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Polri. Di internal komisi, sempat muncul perbedaan pandangan, termasuk opsi struktur Polri yang tetap seperti sekarang atau berada di bawah kementerian tertentu. Namun, semua opsi tersebut belum menjadi keputusan final.
“Karena tugas pokok kepolisian dan TNI kan diatur dalam UUD ‘45, tapi perinciannya harus dituangkan dalam undang-undang, termasuklah struktur kepolisian itu dan pertanggungjawabannya kepada Presiden,” pungkas dia.








