Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukum

Wanita Penginjak Alquran di Lebak Minta Maaf, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

×

Wanita Penginjak Alquran di Lebak Minta Maaf, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Tsk Injak Alquran

Koma.id | Lebak – Kasus viral seorang wanita berinisial M yang menginjak Alquran sambil bersumpah di Kabupaten Lebak, Banten, terus bergulir. Terbaru, M menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya umat Islam, dan mengaku tindakannya dilakukan dalam kondisi tertekan.

Dalam video klarifikasi yang beredar, Senin (13/04), M menjelaskan dirinya dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Alquran setelah dituduh mencuri bedak dan parfum di sebuah salon milik N.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya disudutkan, ditekan oleh orang berempat itu. Kalau saya tidak menginjak, saya dianggap maling. Saya hanya membela diri,” ujarnya.

Peristiwa tersebut sebelumnya terekam dalam video berdurasi hampir satu menit yang memperlihatkan M menginjak Alquran sambil mengucapkan sumpah. Dalam rekaman, terdengar suara N yang meminta M mengikuti perintahnya. Video itu kemudian viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kepolisian Resor Lebak bergerak cepat dan menetapkan M serta N sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kini resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lebak atas perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, membenarkan pihaknya akan mengawal proses hukum secara profesional.

“Penuntut umum akan berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas persyaratannya,” katanya.

Dengan diterimanya SPDP, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Jaksa akan meneliti berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Aparat menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.