Koma.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memberi tanggapan soal ketidakpuasan kalangan tertentu soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Menurutnya, ketidakpuasan merupakan hal yang sangat wajar.
Pada Rabu (24/12), Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Kini UMP menjadi Rp 5.729.876 dari semula Rp 5.396.761. Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan.
“Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano di Jakarta, Minggu (28/12).
Rano Karno menambahkan bahwa besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan pun, kata dia, telah melalui proses musyawarah yang panjang. Apabila ada ketidakpuasan yang berujung rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa, maka Rano menilai itu bagian dari hak.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujar Rano.














