Koma.id – Transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemik masih membutuhkan proses dalam jangka waktu tertentu. Sebab, suatu daerah bisa dikatakan memasuki masa endemik saat jumlah kasusnya relatif melandai dengan sedikit lonjakan-lonjakan kasus.
“Kalau sepanjang situasinya mendatar, dengan sedikit letupan-letupan kecil, itu boleh nanti kita klaim Indonesia itu sudah memasuki fase endemik,” kata Virologi Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika, Kamis (23/7/2022).
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Selain itu, sebelum dinyatakan memasuki fase endemik, dibutuhkan pengamatan terhadap situasi penyakit selama minimal 3 bulan atau lebih.
“Periode waktu tertentu tidak bisa satu hari, tidak bisa satu pekan, minimal 3 bulan, minimal 6 bulan, lebih baik lagi satu tahun,” kata Guru Besar Universitas Udayana ini.
Pihaknya mengatakan wajar bila terjadi peningkatan jumlah kasus, namun selama disertai dengan peningkatan jumlah testing.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
“Kalau testing kenapa kemudian terjadi peningkatan jumlah orang, karena
testing-nya meningkat,” katanya.
Mahardika mengatakan selama indikator tingkat hunian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19 tetap rendah, maka situasi masih dapat dikatakan terkendali.














