Koma.id — Dokter anak Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan dugaan cacat prosedur dalam mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati, yang ia nilai sebagai bentuk hukuman terselubung. Penolakan terhadap mutasi tersebut berujung pada pemberhentiannya oleh Menteri Kesehatan.
Piprim menilai mutasi itu bertentangan dengan prinsip meritokrasi aparatur sipil negara (ASN) dan tidak dilakukan secara prosedural. Karena tidak mengakui mutasi tersebut, ia memilih tidak masuk kerja di tempat tugas barunya hingga akhirnya diberhentikan.
Dokter yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menyebut mutasi berkaitan dengan sikapnya yang menolak konsep kolegium yang digagas Kementerian Kesehatan. Selain aktif di organisasi profesi, Piprim juga tercatat sebagai pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Rumah Sakit: Tidak Masuk Kerja Sejak Dimutasi
Di sisi lain, manajemen RSUP Fatmawati menegaskan pemberhentian dilakukan karena Piprim tidak pernah masuk kerja sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.
Rapor Dua Tahun Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Habib Syakur Minta Publik Berpijak pada Data
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendekatan persuasif, pemanggilan, hingga teguran tertulis. Bahkan, peringatan mengenai risiko sanksi juga telah disampaikan melalui pertemuan daring.
Menurut pihak rumah sakit, Piprim secara sadar menyatakan siap menanggung konsekuensi atas sikapnya tersebut.
RSUP Fatmawati menilai Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Piprim memilih menempuh jalur hukum. Ia menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut Piprim, sengketa mutasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pemberhentian dinilai prematur.
Kasus ini menyoroti polemik hubungan antara kebijakan mutasi ASN, kebebasan sikap profesional dalam organisasi kedokteran, serta mekanisme disiplin pegawai negeri di sektor kesehatan.











