Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan III tahun 2026, periode Juli–September, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM. Pemerintah menegaskan, seluruh pelanggan tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
| R-1/TR 450 VA | Subsidi | Rp415 |
| R-1/TR 900 VA | Subsidi | Rp605 |
| R-1/TR 900 VA-RTM | Nonsubsidi | Rp1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Nonsubsidi | Rp1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Nonsubsidi | Rp1.444,70 |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Nonsubsidi | Rp1.699,53 |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Nonsubsidi | Rp1.699,53 |
Pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan nominal hingga Rp1 juta. Nilai token akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik, ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
PLN memastikan kesiapan pasokan listrik nasional tetap terjaga dan layanan kelistrikan terus ditingkatkan. Kebijakan tarif tetap ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga roda perekonomian tetap stabil.









