Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Tak Ada Lagi Jalan Keluar Usai Putusan MA, KPK Segera Eksekusi SYL

×

Tak Ada Lagi Jalan Keluar Usai Putusan MA, KPK Segera Eksekusi SYL

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian sekaligus Politisi Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo.

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), usai Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasinya. Dengan putusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jadi putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, sehinggatidak ada celah bagi SYL untuk menghindari hukuman. Eksekusi tinggal menunggu Waktu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip.

Putusan kasasi MA yang teregister dalam Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 menolak kasasi SYL dengan sedikit revisi terkait pembebanan uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas oleh negara. Jika tidak dibayarkan, SYL harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Putusan ini diambil dalam sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL, namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun. Selain itu, ia dikenai denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023. Skandal ini melibatkan dua pejabat tinggi Kementan, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023), yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan dana dari jajaran eselon I untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.