Koma.id– Jagat sosial media dan politik nasional tengah diramaikan oleh kabar perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kepada jajarannya untuk memberikan pengamanan terhadap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Surat Telegram (ST) Nomor ST/1192/2025 tertanggal Selasa, 6 Mei 2025 itu sontak menuai sorotan.
Beberapa pihak mempertanyakan urgensi dan motif perintah tersebut, mengingat pengamanan institusi penegak hukum sipil seperti kejaksaan secara umum berada dalam ranah Kepolisian.
Pengamat militer Amiruddin Al Rahab mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, pengamanan terhadap institusi sipil dari potensi gangguan yang tidak bersifat militer seharusnya ditangani oleh Kepolisian, bukan TNI. Jadi langkah ini bisa menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan tidak mempercayai aparat keamanan negara yang sah dalam konteks sipil.
Polemik ini pun memunculkan spekulasi liar soal posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kabar yang beredar menyebut bahwa ia akan dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah berpamitan secara internal kepada jajaran Kejaksaan Agung.
Namun kabar tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa informasi mengenai pengunduran diri ST Burhanuddin adalah tidak benar alias hoaks.








