Koma.id– Sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Penetapan waktu sidang vonis tersebut diputuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi pasca terdakwa Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo juga mendengarkan putusan terhadap terkait kasus pembunuhan berencaana Brigadir J pada 13 Februari 2023. Jadi, pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.














