Koma.id– Koordinator Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia, Ahmad Fanani Rosyidi, menyatakan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) merupakan langkah yang layak didukung sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Namun, ia menegaskan dukungan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat penegakan HAM dan tidak justru membuka ruang bagi pembatasan hak-hak sipil.
Fanani menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen penegakan HAM sejak era reformasi 1998, mulai dari keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga independen, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Undang-Undang Pengadilan HAM.
Menurutnya, kemunculan RUU HAM merupakan hasil evaluasi terhadap berbagai kelemahan yang masih terjadi dalam praktik penegakan HAM.
“Kemunculan RUU ini memang nggak muncul dari ruang kosong, ada beberapa evaluasi dan juga usulan-usulan dari masyarakat sipil yang kemudian mungkin ditangkap oleh pemerintah sekarang,” kata Fanani, dalam podcast bertajuk RUU HAM Buat Siapa, Rakyat Berhak Bertanya, Jumat (8/7/2026).
Ia menilai pemerintah mulai menunjukkan langkah positif dengan membentuk Kementerian HAM yang berdiri sendiri dan menjadi pengusul langsung revisi Undang-Undang HAM. Meski demikian, Fanani mengingatkan bahwa keberhasilan revisi tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kualitas substansi yang dihasilkan.
Menurutnya, dorongan penyusunan RUU HAM juga berasal dari keresahan berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok rentan yang selama ini masih kesulitan memperoleh perlindungan hak, termasuk masyarakat yang hidup di wilayah konflik. Karena itu, ia menilai pembahasan RUU HAM perlu terus dikawal hingga benar-benar mampu menjawab persoalan tersebut.
Meski mendukung proses revisi, Fanani menilai draf yang ada masih menyisakan sejumlah persoalan serius. Ia menyebut sebagian organisasi masyarakat sipil mendukung pembahasan RUU HAM, namun juga memberikan penolakan terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
“Masyarakat sipil juga setuju dengan mendorong RUU HAM ini, tapi juga mereka menolak beberapa pasal yang ada catatan-catatan, bahkan bisa kita bilang cukup serius,” ujarnya.
Selain substansi, Fanani juga menyoroti proses penyusunan yang dinilai masih minim pelibatan publik secara bermakna. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung relatif cepat perlu diimbangi dengan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil.
Karena itu, ia mengaku belum bisa memberikan apresiasi penuh terhadap RUU HAM. Namun, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembahasannya hingga menghasilkan regulasi yang lebih baik.
“Saya belum bisa mengapresiasi secara positif, tapi mengawal dan ikut terlibat mengawal proses pembahasan RUU ini perlu kita lakukan,” katanya.
Fanani mengungkapkan terdapat tiga catatan utama yang menjadi perhatian masyarakat sipil. Pertama, mengenai kewenangan Komnas HAM yang dinilai masih lemah karena tidak memiliki kewenangan penyidikan. Selama ini, hasil penyelidikan Komnas HAM harus dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, namun dalam praktiknya banyak kasus yang berhenti pada tahap rekomendasi.
Menurut Fanani, RUU HAM memang mulai membuka peluang pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM melalui Pasal 78. Namun pelaksanaannya masih bergantung pada revisi Undang-Undang Pengadilan HAM sehingga dinilai belum memberikan kepastian.
“Harusnya diselesaikan saja di RUU HAM yang sekarang. Kenapa harus menunggu? Jadi semacam kayak tanggung,” ujar Fanani.
Catatan kedua berkaitan dengan hubungan Komnas HAM dan Kementerian HAM. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM karena rekomendasi lembaga tersebut seolah harus melalui kementerian.
“Komnas HAM ini jadi akhirnya nggak independen… seakan-akan kewenangannya diambil sama Kementerian HAM. Itu yang kemudian menjadi polemik dan harus diperbaiki,” katanya.
Catatan ketiga adalah keberadaan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Fanani menjelaskan frasa seperti “ketertiban umum”, “moral”, dan pembatasan hak belum memiliki ukuran yang jelas sehingga berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun aktivitas para pembela HAM.
“Kalau salah menilai, kawan-kawan yang sedang menyuarakan aspirasinya bisa dianggap mengganggu ketertiban umum. Ini malah jadi titik balik,” ujarnya.
Menurut Fanani, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Siracusa Principles yaitu prinsip-prinsip internasional mengenai pembatasan hak asasi manusia yang mensyaratkan adanya ukuran yang jelas, proporsional, dan benar-benar diperlukan.
Ia menambahkan, masyarakat sipil sedikitnya telah mengidentifikasi sekitar delapan pasal dalam RUU HAM yang perlu mendapat perhatian serius. Perbaikan terhadap pasal-pasal tersebut dinilai penting agar revisi Undang-Undang HAM benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia, bukan justru melemahkannya.
Di sisi lain, Fanani menilai revisi tetap perlu dilanjutkan karena sistem penegakan HAM saat ini masih menghadapi banyak kendala, terutama terkait tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM yang kerap berhenti tanpa proses hukum lebih lanjut.
Menutup pemaparannya, Fanani menegaskan masyarakat sipil pada prinsipnya mendukung pembahasan RUU HAM, namun pemerintah dan DPR diminta membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi publik serta memiliki target penyelesaian yang jelas.
“RUU Hak asasi manusia ini harus kita dukung, tapi dengan banyak catatan tadi yang memang harus dimaksimalkan oleh pemerintah. Segala macam aspirasi harus diberikan ruang, jangan tutup mata, dan harus punya target kapan proses ini selesai,” pungkasnya.








